Pemerintah Menghukum 240 Pegawai Negeri Sipil yang Melanggar Netralitas dalam Pemilu

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah telah memberikan sanksi kepada total 240 pegawai negeri sipil yang ditemukan melanggar komitmen netralitas mereka selama Pemilu 2024, kata Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada hari Senin.

“Sebanyak 240 pegawai negeri sipil telah dikenai sanksi karena melanggar netralitas selama pemilu. Ada tambahan 180 kasus yang sedang ditinjau untuk kemungkinan sanksi,” ujarnya saat rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Beliau menjelaskan bahwa angka tersebut berasal dari total 450 laporan pelanggaran netralitas yang diterima oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Bawaslu menerima laporan pelanggaran netralitas oleh setidaknya 450 pegawai negeri sipil,” tegas Karnavian.

Beliau juga menyatakan bahwa lima pejabat pemerintah juga telah diberikan sanksi berupa kompensasi karena melanggar sumpah netralitas selama pemilu.

“Berdasarkan laporan yang diterima oleh Bawaslu dan Kementerian Dalam Negeri serta bukti-bukti lainnya, termasuk video, kami memutuskan untuk menghukum lima pejabat dengan sanksi kompensasi,” katanya.

Karnavian mengatakan bahwa lima pejabat tersebut dinyatakan bersalah karena mengarahkan orang-orang untuk memilih calon tertentu dalam pemilu.

“Mereka dikenai sanksi karena inisiatif mereka untuk mengumpulkan dukungan bagi calon tertentu. Harus dicatat bahwa pelanggaran ini tidak hanya terkait dengan pasangan calon presiden tunggal,” tegasnya.

Rapat pada hari Senin juga dihadiri oleh pejabat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Kementerian Dalam Negeri untuk mengevaluasi pelaksanaan Pemilu 2024.

Berita terkait: KPU akan membela hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi

Berita terkait: Prabowo dinyatakan sebagai presiden terpilih oleh lembaga pemungutan suara

Penerjemah: Melalusa S, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

MEMBACA  Strategi Pemberdayaan Wanita Indonesia Dibahas dalam Pertemuan APEC