Jumat, 11 Juli 2025 – 14:20 WIB
Kota Gorontalo, VIVA – Pemerintah Kota (Pemkot) Gorontalo memberikan klarifikasi soal insiden dugaan pengeroyokan yang dilakukan anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) terhadap oknum polisi di Gorontalo.
Baca Juga:
Respons Kapolri Soal Kematian Brigadir Nurhadi & Kasat Narkoba Polres Nunukan yang Selundupkan Sabu
Kuasa Hukum Pemkot Gorontalo, Ardi Wiranata Arsyad, menjelaskan sebelum kejadian, personel Satpol-PP sedang razia rutin untuk penegakan Perda pencegahan maksiat.
"Satpol-PP sedang mengamankan minuman alkohol dan pemandu karaoke di salah satu tempat hiburan," kata Ardi, Jumat (11/7/2025).
Baca Juga:
Fortuner Tabrak Kendaraan di Lampu Merah Jaktim, Dua Orang Luka
Ia menyebut terjadi perdebatan antara petugas Satpol-PP dengan seorang warga yang ternyata anggota Polri. Warga itu diketahui anak pemilik tempat hiburan yang didatangi Satpol-PP.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta Gorontalo Kota, di mana Satpol-PP diduga menganiaya oknum polisi tersebut.
Baca Juga:
Kapolri Perintahkan Usut Tuntas Penyebab Diplomat Kemlu Tewas Dilakban
Namun, Ardi menekankan pentingnya penyelidikan mendalam. Jangan sampai dugaan pengeroyokan terjadi karena penolakan penertiban atau faktor lain.
Sebagai warga negara, Satpol-PP Gorontalo akan hormati proses hukum. Jika terbukti, mereka siap bertanggung jawab.
Tapi, Ardi mengingatkan agar tidak ada tindakan represif atau perusakan fasilitas negara, seperti kantor Satpol-PP, oleh oknum polisi.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polresta, dan kliennya telah diperiksa.
Soal tuduhan alat kejut listrik, Ardi menegaskan Satpol-PP tidak pernah menggunakannya dalam operasi.
"Kami terbuka dan menghargai proses hukum," tegasnya. (Ant)