Kuasa Hukum Terdakwa Kasus Korupsi Incinerator DLH Manado Minta Perlindungan Hukum Atas Dugaan Intimidasi (Perubahan yang dilakukan: "Tersangka" menjadi "Terdakwa" untuk kesesuaian konteks hukum, dan penyederhanaan struktur kalimat agar lebih natural dalam bahasa Indonesia.)

Kamis, 29 Mei 2025 – 01:14 WIB

Manado, VIVA – Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat pembakar sampah (incinerator) oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun anggaran 2019 kembali jadi sorotan. Kali ini, bukan cuma karena kerugian negara yang besar, tapi juga ada tuduhan intimidasi terhadap aparat penegak hukum yang menangani kasus ini.

Baca Juga:
Sosok Terakhir yang Bersama Pegawai Kejagung Sebelum Dibacok OTK

Dua pengacara dari salah satu tersangka, yaitu Lifa Malahanum dan Agung Mattauch, resmi minta perlindungan hukum ke Kejaksaan Agung RI. Mereka laporkan langsung ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung, setelah curiga ada tekanan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado.

Dalam keterangannya, Lifa dan Agung bilang bahwa Kejari Manado diintimidasi oleh keluarga Prabowo, Direktur PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Perusahaan ini diketahui sebagai pelaksana proyek incinerator DLH Manado tahun 2019.

Baca Juga:
Kejagung Bantah Tudingan Pemerasan di Balik Aksi Pembacokan Jaksa di Deli Serdang

“Pertemuan kami dengan Jampidsus tujuannya minta perlindungan hukum, karena ada dugaan intimidasi terhadap penyidik Kejari Manado yang sedang tangani kasus ini,” kata Lifa dan Agung usai rapat pada Senin dan Rabu, 28 Mei 2025.

Mereka juga sudah serahkan laporan ke Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara buat memastikan penyidikan berjalan lancar tanpa gangguan.

Baca Juga:
Mahfud MD Setuju Prabowo Tempatkan TNI di Sektor Tertentu Tempat Mafia Hidup

Kedua pengacara juga soroti peran besar Prabowo dalam proyek incinerator. Mereka bilang Prabowo tak cuma sebagai pelaksana teknis, tapi juga aktif sejak tahap perencanaan.

"Prabowo disebut sebagai inisiator proyek. Dia yang atur agar PT Atakara jadi rekanan PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Bahkan, alat yang dipakai di proyek itu buatan sendiri dari Prabowo," kata Lifa.

MEMBACA  Kepolisian Memeriksa Tempat Kejadian Perkara 'Spa Winners' Setelah Ledakan yang Melukai 7 Orang, Dua Tabung Gas Dibawa Puslabfor.

Yang lebih mengejutkan, sekitar 85% dana proyek diduga masuk ke rekening perusahaan milik Prabowo. Fakta ini jadi sorotan penting dalam penyidikan Kejari Manado.

Lifa dan Agung tegaskan bahwa permohonan ini bukan intervensi, tapi upaya menjamin independensi penegakan hukum agar tak terpengaruh tekanan pihak tertentu.

“Langkah ini diambil supaya proses hukum tetap bersih dan bebas intervensi. Kami yakin Kejagung akan tanggapi laporan ini dengan serius,” tambah mereka.

Kasus korupsi incinerator DLH Manado ini cukup rumit dan menarik perhatian publik. Proyek ini seharusnya jadi solusi pengelolaan sampah di Manado, tapi malah jadi ajang korupsi yang merugikan negara.

Kejari Manado masih terus kumpulkan bukti dan panggil pihak terkait, termasuk kontraktor dan DLH. Dengan adanya dugaan intimidasi, pengacara desak Kejagung ambil langkah strategis untuk lindungi aparatnya dan pastikan penyidikan berjalan objektif.

Halaman Selanjutnya
"Prabowo disebut sebagai inisiator proyek. Dia yang atur agar PT Atakara jadi rekanan PT Wira Incinerindo Resik Abadi. Bahkan, alat yang dipakai di proyek itu buatan sendiri dari Prabowo," kata Lifa.