KPU Memastikan Patuh terhadap Putusan MK yang Menghapus Ambang Batas Pencalonan Presiden

Anggota KPU RI, Idham Holik, memastikan bahwa pihaknya akan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden sebesar 20 persen. Menurutnya, keputusan MK tersebut mengikat semua pihak, termasuk KPU RI. Idham menyatakan, “Kami siap menerima berapa pun pasangan calon yang akan diusung, karena putusan MK sudah jelas dan bersifat final.”

Dia juga menjelaskan bahwa KPU memiliki pengalaman dalam menerapkan putusan MK, seperti yang terjadi pada Pilpres 2024. MK memberi apresiasi kepada KPU atas kemampuannya mengimplementasikan keputusan tersebut dengan tepat. Idham menambahkan, “Apresiasi yang diberikan MK dalam persidangan hasil pemilu presiden menunjukkan kesiapan dan komitmen KPU dalam menjalankan putusan yang telah ditetapkan.”

Lebih lanjut, Idham menyatakan bahwa KPU siap untuk mengikuti semua prosedur yang ditetapkan sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. “Kami menjalankan fungsi administratif dalam tahapan pencalonan. Sesuai dengan keputusan MK, KPU akan menerima pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden,” ujarnya.

Fraksi Partai Gerindra juga menegaskan bahwa mereka berpegang teguh pada prinsip-prinsip demokrasi. Mereka menyatakan bahwa keputusan MK untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden akan menjadi acuan dalam pembahasan revisi UU Pemilu.

MEMBACA  Kecerdasan Buatan Membuat Gejolak dalam Olahraga Seperti Rugby, Sepak Bola dan Kriket yang Dimainkan