KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Gus Yaqut

loading…

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. Foto: Dok SindoNews/Nur Khabibi

JAKARTA – Sidang praperadilan untuk mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut diadakan lagi hari ini. Acara sidangnya adalah untuk mendengarkan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yakin kalau hakim akan menerima argumen yang diajukan oleh timnya selama persidangan. "Kami percaya, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban dari KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan bahwa semua aspek formal dalam prosedur penyelidikan, termasuk penentuan tersangka, sudah sesuai dengan peraturan undang-undang dan kecukupan alat bukti yang sah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam pernyataan tertulisnya, Senin (9/3/2026).

Oleh karena itu, lanjut Budi, pihaknya yakin bahwa permohonan praperadilan yang diajukan Gus Yaqut ini akan ditolakan oleh hakim. Seperti yang diketahui, sidang untuk putusan dijadwalkan pada tanggal 11 Maret 2026.

Baca juga: PN Jaksel Gelar Sidang Putusan Praperadilan Gus Yaqut pada Rabu, 11 Maret

"Kami yakin dalam keputusannya nanti, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan bahwa penentuan tersangka saudara YCQ dalam kasus ini adalah sah," ujarnya.

Sebelumnya, Gus Yaqut mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini berkaitan dengan penentuan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

MEMBACA  Kirin Holdings Memulai Penawaran Tender Untuk Membuat FANCL Menjadi Anak Perusahaan yang Dimiliki Sepenuhnya

Tinggalkan komentar