Korban Pemaksaan Jaringan TPPO yang Melanggar Hukum Bebas dari Tuntutan Pidana

Rabu, 21 Januari 2026 – 21:00 WIB

Jakarta, VIVA – Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa korban yang melanggar hukum karena paksaan dari jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) seharusnya tidak dipidana. Pernyataan ini disampaikan berdasarkan prinsip non-penalization.

Baca Juga :

Polisi Hong Kong Takjub Penegakan Hukum ETLE di Indonesia

Awalnya, Dedi menjelaskan bahwa korban merupakan subjek yang harus dilindungi dan memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan.

“Prinsip dalam regulasi yang baru adalah korban menjadi subjek perlindungan. Dalam UU TPPO, memberikan hak korban atas rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, serta perlindungan korban di luar negeri,” kata Dedi dalam acara Peluncuran Buku Strategi Polri Dalam Pemberantasan TPPO di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu 21 Januari 2026.

Baca Juga :

Kasus Dugaan Penipuan Rp 28 Miliar yang Dilakukan Bupati Sidoarjo Naik Penyidikan

Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo

Dedi kemudian menyebut, berdasarkan prinsip non-penalization, korban TPPO yang melanggar hukum karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Dia mengingatkan pentingnya skrining dini untuk mencegah korban terseret menjadi pelaku TPPO.

Baca Juga :

BPOM soal Standar Keamanan Pangan SPPG Polri: Makanan Diuji Setara Hidangan untuk Presiden

“Kemudian prinsip non-penalization yaitu korban yang melakukan pelanggaran karena paksaan pelaku tidak seharusnya dipidana. Kemudian screening dini dan mekanisme rujukan untuk membantu korban secara cepat, aman dan mencegah korban terseret sebagai pelaku,” ujarnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan jika pencegahan dan mitigasi terlambat dilakukan, maka penanganan TPPO ke depannya juga akan terlambat. Dia menekankan pentingnya beradaptasi di era digital mengingat modus TPPO yang beragam.

“Crime is a shadow of society, kejahatan itu merupakan bayang-bayang dari masyarakat. Di era digital ini kalau kita terlambat mengantisipasi dan memitigasi kejahatan TPPO terhadap anak, maka kita akan terlambat terus penanganannya. Kita harus betul-betul cepat beradaptasi terhadap modus-modus kejahatan TPPO, kejahatan terhadap perempuan dan anak di era digital ini,” jelasnya.

MEMBACA  Menteri Dorong Pekerja Siap Hadapi Pergeseran Industri AI dan Hijau

Lebih lanjut, Dedi mengungkapkan penanganan TPPO membutuhkan kerjasama dari berbagai pihak. Sebab dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, penanganan TPPO memerlukan pembuktian ilmiah hingga investigasi jaringan.

“Dalam transformasi penanganan TPPO dan implementasi KUHAP dan KUHP baru, perlu disampaikan bahwa untuk paradigmanya ada national standard setter, pembuktian ilmiah, victim centric (kelompok rentan), konstruksi berlapis terhadap KUHP dan UU TPPO, investigasi jaringan, follow the money (aset), terpadu lintas lembaga (LPSK/PPATK) karena tidak akan bisa ditangani oleh Polri sendiri. Harus betul-betul kerja sama dengan stakeholder lainnya,” imbuhnya.

Komjen Dedi: Perlu Sinergi Lintas Lembaga Tangani Kejahatan Perdagangan Orang dan Perempuan-Anak di Era Digital

Pihak berwenang harus cepat beradaptasi dengan berbagai modus kejahatan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan orang di ruang digital.

VIVA.co.id

21 Januari 2026

Tinggalkan komentar