Komisi Nasional Perlindungan Perempuan dan Anak (Komnas Perempuan) menekankan pentingnya ratifikasi Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang untuk melindungi majikan dan pekerja rumah tangga dari eksploitasi.
“Kami mendorong DPR untuk meratifikasi atau setidaknya membahas RUU PPRT,” kata komisioner Komnas Perempuan Veryanto Sitohang dalam konferensi pers di sini pada Jumat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan catatan tahunan Komnas Perempuan, setidaknya 25 kasus yang melibatkan pekerja rumah tangga dilaporkan ke komisi dalam periode 2019 hingga 2023.
Sementara itu, pada tahun 2020, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menemukan bahwa 15 persen anak yang terjebak dalam bentuk pekerjaan terburuk adalah pekerja anak.
“Dua kasus terbaru pada 2023-2024 menunjukkan bahwa situasi anak yang bekerja sebagai pekerja rumah tangga adalah mereka tidak hanya mengalami eksploitasi ekonomi, tetapi juga eksploitasi seksual, serta bentuk-bentuk penyalahgunaan lainnya,” kata Sitohang.
Ia menekankan bahwa ratifikasi RUU tersebut akan memberikan dasar hukum yang jelas bagi majikan dan pekerja, memungkinkan mereka untuk mendapatkan perlindungan keamanan sosial yang dapat melindungi mereka dari eksploitasi.
Wakil ketua Komnas Perempuan, Olivia Chadidjah Salampessy, menyoroti bahwa KPAI telah mendukung ratifikasi RUU PPRT oleh DPR selama 20 tahun.
“Kami telah menyerahkan daftar inventarisasi masalah (DIM) kepada DPR. Oleh karena itu, kami berharap adanya niat baik dari DPR untuk menindaklanjuti, setidaknya untuk mendiskusikan isi DIM,” katanya.
Menurutnya, lembaga hak asasi manusia nasional mendorong untuk segera meratifikasi RUU PPRT dalam sisa masa jabatan DPR yang akan berakhir dalam dua bulan.
“Setiap pertemuan dengan fraksi-fraksi DPR, kami selalu berharap langkah-langkah yang telah kami ambil akan segera didiskusikan karena Komnas Perempuan peduli dalam mendukung perlindungan perempuan dari diskriminasi dan kekerasan,” katanya.
Berita terkait: RUU PPRT bertujuan untuk menghilangkan diskriminasi terhadap pekerja: Menteri
Berita terkait: Pemerintah mengatakan akan menyerahkan daftar inventarisasi masalah RUU PPRT ke DPR
Penerjemah: Lintang Budiyanti, Raka Adji
Editor: Arie Novarina
Hak cipta © ANTARA 2024