Komisi III DPR Setujui RUU Hukum Acara Pidana dalam Rapat Paripurna

Komisi III DPR RI sudah sepakat untuk membawa Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) dalam rapat paripurna yang akan datang. Kesepakatan ini diambil dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi III DPR bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej di Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Rapat tersebut membahas pengantar dari Pimpinan Komisi III, laporan hasil kerja Panitia Kerja (Panja) RKUHAP, serta pendapat mini dari setiap fraksi sebelum pengambilan keputusan akhir.

Akhirnya, kedelapan fraksi di DPR menyetujui untuk mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang. Fraksi-fraksi tersebut mencakup PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Partai Demokrat.

Sebelumnya, Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej telah menyatakan bahwa sebagian besar aspirasi masyarakat telah diakomodir dalam pembahasan revisi KUHAP pada hari Rabu (12/11/2025).

MEMBACA  Mobil Prabowo di Jepang: Perjalanan Aion UT dan Mesin Balap MotoGP