Jumat, 20 Juni 2025 – 22:52 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi III DPR RI mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai pihak terkait pembahasan kasus gugatan hak cipta lagu ‘Bilang Saja’ yang melibatkan Agnez Mo.
Baca Juga:
Ajukan Kasasi, MA Sunat Hukuman Gazalba Saleh jadi 10 Tahun Penjara
Dalam rapat tersebut, Komisi III menilai bahwa proses pemeriksaan dan putusan hakim dalam perkara ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU).
"Komisi III DPR meminta Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) untuk menindaklanjuti laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pemeriksaan dan putusan yang dikeluarkan tidak mencerminkan hukum yang berlaku," ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat 20 Juni 2025.
Baca Juga:
Satpam PN Surabaya Ungkap Kode Kamar Transferan Uang dari Pengacara Ronald Tannur
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
Komisi III juga mendesak Mahkamah Agung (MA) segera mengeluarkan pedoman atau surat edaran terkait penerapan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014 secara lebih komprehensif. Tujuannya agar tidak ada lagi putusan yang tidak adil, tidak pasti, dan merugikan industri seni dan musik Indonesia.
"Dengan adanya pedoman ini, harapannya tidak ada lagi sengketa yang merugikan artis atau pelaku industri musik, khususnya dalam kasus ini," jelas Habiburokhman.
Selain itu, Komisi III meminta Ditjen HKI Kemenkum HAM lebih aktif sosialisasikan mekanisme lisensi royalti dan UU Hak Cipta untuk menghindari sengketa di masa depan.
Sementara itu, Bawas MA yang diwakili Inspektur Wilayah UU Suradi mengaku telah menerima laporan dari Koalisi Advokat Pemantau Peradilan terkait dugaan pelanggaran etik hakim dalam kasus Agnez Mo. Laporan itu diterima Kamis, 19 Juni 2025.
"Kami sudah terima pengaduan soal dugaan pelanggaran kode etik hakim dan akan proses laporan ini secara transparan," kata Suradi.
Proses tindak lanjut masih dalam penyelidikan. Di sisi lain, perwakilan Agnez Mo, Wawan, mengapresiasi rapat DPR dan berharap proses hukum berjalan adil.
"Mbak Agnez tetap patuh pada proses hukum. Kami berharap hasilnya tidak hanya baik untuk Agnez Mo, tapi juga seluruh pelaku industri hiburan Indonesia," ujar Wawan.