Kasus Cukai, KPK Sita Rp2 Miliar dan Emas dari Penyitaan SDB di Medan

loading…

KPK menyita uang Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap impor barang di Dirjen Bea Cukai. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia. Kasus ini terkait dugaan suap untuk impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan safe deposit box (SDB) yang diduga milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal (RZ), pada Senin (20/4/2026).

“Penyidik melakukan penggeledahan di safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (21/4/2026).

Uang yang disita berupa mata uang asing, yaitu Dolar AS, Ringgit Malaysia, dan Rupiah. Total nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar. “Dari SDB tersangka RZ, kami amankan logam mulia, uang asing USD dan Ringgit, serta Rupiah dengan total sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Suap Bea Cukai, KPK Limpahkan Berkas Penyuap ke Kejaksaan

Budi menambahkan, penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan. “Ini juga merupakan langkah awal yang progresif untuk pemulihan aset,” ujarnya.

Foto/Istimewa/Dok KPK

MEMBACA  Tasya Kamila Pamer Kontribusi Sebagai Alumni LPDP, Tuai Kritik Pedas: "Setara Ibu-Ibu PKK Sampah!"

Tinggalkan komentar