loading…
Seorang pemuda asal Bali bernama Agung mengajukan uji materi terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 04 Tahun 2010. SEMA ini dipakai sebagai acuan kuantitatif dalam kasus narkoba. Foto: Ist
JAKARTA – Pemuda dari Bali bernama Agung resmi mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung (MA) terkait Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 04 Tahun 2010. SEMA ini menjadi patokan dalam perkara narkotika.
Agung mempersoalkan batas 5 gram ganja yg menentukan apakah seseorang harus direhabilitasi atau dihukum penjara. Menurutnya, aturan ini tidak adil bagi pengguna.
Permohonan diajukan secara probono oleh tim pengacara Sitomgum Law Firm. Mereka berargumen bahwa SEMA 04/2010 melewati kewenangan hukum dan bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 4 huruf d yang menjamin rehabilitasi untuk pengguna narkoba.
“Misalnya, orang ditangkap bawa 5,94 gram ganja, langsung dianggap pengedar tanpa penilaian ketergantungan,” kata Singgih Tomi Gumilang, kuasa hukum Agung.