Judul: Kasus Pemerasan TKA, KPK Sita Properti di Depok dan Bekasi (Note: The translation adjusts "rumah" to "properti" for a more formal tone, while maintaining clarity and visual appeal.)

loading…

Gedung KPK. Foto/Dok Sindo

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan kos terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Aset-aset ini disita dari para tersangka.

“Ada dua rumah senilai sekitar Rp1,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (8/7/2025).

KPK juga menyita sebuah bangunan kos dengan perkiraan nilai Rp2 miliar. Ditambah uang tunai Rp100 juta yang turut disita. Namun, Budi tidak merinci dari tersangka mana aset-aset itu berasal atau lokasi pastinya. “Tanah dan bangunannya ada di Depok dan Bekasi,” jelasnya.

Baca Juga: Kasus Pemerasan TKA di Kemnaker, KPK Panggil Tersangka Eks Dirjen Binapenta Kemnaker

Sebelumnya, Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo mengumumkan tersangka-tersangka kasus ini pada Kamis (5/6/2025). Mereka termasuk mantan Dirjen Binapenta Kemnaker SH (Suhartono) dan HYT (Haryanto), serta sejumlah staf seperti WP (Wisnu Pramono), DA (Devi Angraeni), GW (Gatot Widiartono), PCW (Putri Citra Wahyoe), JS (Jamal Shodiqin), dan AE (Alfa Eshad).

MEMBACA  Gelar Juara MotoGP Amerika 2025, Isuzu Klasik Pick-up Kembali Dilahirkan