Judul: Kasus Beras Palsu Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Polri: Ada Unsur Tindak Pidana (Penulisan lebih rapi dan formal, dengan pemilihan kata yang lebih tepat sesuai konteks hukum.)

Kasus Beras Oplosan Naik ke Tahap Penyidikan, Bareskrim Temukan Unsur Pidana

Dit Tipideksus Bareskrim Polri resmi menaikan kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Foto/SindoNews

JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri resmi menaikkan status kasus beras oplosan ke tahap penyidikan. Hal ini karena ada unsur pidana dalam kasus tersebut.

Dir Tipideksus Bareskrim sekaligus Ketua Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan peningkatan status dilakukan setelah gelar perkara dari seluruh penyelidikan terkait beras oplosan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, ada dugaan tindak pidana. Makanya, status kasus kita naikan jadi penyidikan,” ujar Helfi di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (24/7/2025).

Baca juga: Prabowo Geram Ada Beras Oplosan, Rp100 Triliun Hilang Tiap Tahun

Helfi menyebut Satgas Pangan telah ambil sampel beras premium dan medium dari pasar tradisional maupun modern. Sampel itu diuji di Laboratorium Balai Besar Pengujian Standar Konsumen Pasca Panen Pertanian.

Dari hasil uji, ada lima merek beras premium yang tidak memenuhi standar mutu. “5 merek itu adalah Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita,” jelas Helfi.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Kejagung dan Polri Usut Pengusaha Beras Bandel: Tindak Tanpa Pandang Bulu!

MEMBACA  Apa kartu yang dimiliki China dalam perselisihan perdagangan dengan Uni Eropa? Oleh Investing.com