Imigrasi Bali mengusir warga negara Mesir yang melanggar batas waktu tinggal

Denpasar, Bali (ANTARA) – Kantor Imigrasi Denpasar di Bali mendepor warga negara asing asal Mesir karena tidak mampu membayar denda atas kelebihan waktu tinggal di Indonesia.

Kepala Rumah Tahanan Imigrasi Denpasar (Rudenim), Gede Dudy Duwita, menyatakan pada hari Rabu bahwa warga Mesir tersebut, dengan inisial MMKE, ditahan sementara di Rudenim setelah dipindahkan dari Imigrasi Denpasar.

“Dia tidak bisa membayar denda sebesar Rp1 juta per hari karena kelebihan waktu tinggal di Indonesia,” jelas Duwita.

Dia mengatakan bahwa MMKE tiba di Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada tanggal 18 November 2023, menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 17 Desember 2023.

Kemudian, pada tanggal 8 Januari 2024, warga melaporkan kepada polisi di daerah Abiansemal tentang seorang warga asing yang terdampar di tepi jalan.

Polisi kemudian menyerahkan MMKE kepada Imigrasi Denpasar untuk pemeriksaan dan ditemukan bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa selama 23 hari.

MMKE mengaku lupa bahwa izin tinggalnya telah kedaluwarsa dan tidak memperpanjang izin tinggalnya.

“Meskipun dia mengklaim bahwa ini disebabkan kelalaian, imigrasi tetap dapat mendepornya,” catat Duwita.

Pria berusia 43 tahun itu kemudian dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, ke Kairo, Mesir, dengan biaya ditanggung oleh saudaranya.

Duwita mengingatkan bahwa warga asing di Indonesia yang memiliki izin tinggal yang kedaluwarsa lebih dari 60 hari akan dideportasi dan ditahan.

Warga asing yang dideportasi akan memiliki cap deportasi di paspornya, sementara warga asing yang melampaui batas waktu tinggal kurang dari 60 hari harus membayar denda sebesar Rp1 juta per hari tanpa cap deportasi di paspornya, katanya.

Ketentuan terkait deportasi diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam Pasal 78.

MEMBACA  Pria Tua Kaya yang Ingin Membeli TikTok

Sementara itu, denda sebesar Rp1 juta per hari diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku bagi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berita terkait: Indonesia menangkap delapan warga negara Uzbekistan atas keterlibatan kriminal
Berita terkait: Imigrasi Bali mendepor warga negara Amerika Serikat dan Rusia setelah melebihi batas waktu tinggal
Berita terkait: Imigrasi mendepor warga negara Turki dengan kasus narkoba dan pencurian

Penerjemah: Dewa Ketut S W, Resinta Sulistiyandari
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024