Minggu, 28 September 2025 – 07.00 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi XI DPR RI menyatakan dukunganya atas keputusan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, yang tidak akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada tahun 2026.
Langkah Tepat
Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun menilai langkah Purbaya itu sudah tepat.
“Menurut saya langkah Pak Purbaya untuk tidak menaikkan cukai hasil tembakau di 2026 itu adalah langkah yang tepat dan perlu diberikan dukungan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, dikutip Minggu (28/9).
Pemahaman Fundamental
Dia berpendapat, keputusan ini menunjukan bahwa Menkeu Purbaya mulai memahami permasalahan fundamental di industri tembakau.
Karenanya, Misbakhun berharap langkah ini akan ditindaklanjuti dengan kajian menyeluruh terhadap regulasi cukai yang berlaku saat ini.
“Tentunya setelah Pak Purbaya tidak menaikkan CHT 2026 ini, dia juga harus mulai mengkaji ulang seluruh struktur aturan mengenai tarif CHT,” ujarnya.
Evaluasi Komprehensif
Misbakhun menekankan bahwa evaluasi yang komprehensif sangat penting. Tujuannya untuk memastikan praktik ilegal bisa ditekan, penerimaan negara tetap terjaga, dan jutaan pekerja di industri ini terlindungi.
Sebelumnya, Menkeu Purbaya memastikan cukai hasil tembakau tahun 2026 tidak akan naik. Keputusan ini diambil setelah dia bertemu dengan perwakilan asosiasi pengusaha industri tembakau.
“Jadi 2026 tarif cukainya tidak kita naikin,” ujar Purbaya dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9).