loading…
Foto: BKHM – Guru Non ASN dibuat khawatir dengan terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026.
JAKARTA — Guru Non ASN dibuat khawatir setelah terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di satuan pendidikan yang dikelola pemerintah daerah. Banyak yang mengira profesi mereka sebagai pendidik akan segera berakhir.
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa surat edaran ini justru jadi acuan bagi pemerintah daerah untuk bisa memperpanjang penugasan dan pembayaran gaji guru non-ASN yang udah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum Desember 2024.
Baca juga:
P2G Desak Pemerintah Tak Pecat 200 Ribu Guru Honorer usai Terbit SE Mendikdasmen 2026
Menurut Nunuk, penerbitan SE ini berdasarkan amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menyebutkan bahwa setelah Desember 2024, nggak boleh ada lagi status pegawai selain ASN di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri. Aturan ini juga diperkuat dengan arahan supaya pemerintah daerah nggak lagi mengalokasikan anggaran untuk tenaga non-ASN.
Meskipun begitu, pemerintah pusat tetap memberikan masa transisi sampai Desember 2025 sambil menjalankan seleksi PPPK dan skema – skema lainnya. Dalam proses ini, Kemendikdasmen menemukan masih ada sekitar 237 ribu guru non-ASN yang terdata di Dapodik tetapi belum tertampung dalam \penataan.
Baca juga:
Nasib Guru Non-ASN, Kemendikdasmen Pastikan Tetap Mengajar dan Berpeluang Jadi ASN
Kondisi ini bikin banyak daerah jadi bingung. Pemerintah daerrag pada akhirnya nggak punya dasar yang kuat untuk memperpanjang penugasan atau menggaji guru non-ASN, padahal mereka masih sangat dibutuhin biar proses belajar mengajar di sekolah tetap berjalan lancar.