Kamis, 21 Agustus 2025 – 10:53 WIB
Jakarta, VIVA – Di dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara DPR RI dan PT Kereta Api Indonesia (KAI), ada usulan yang cukup menimbulkan kontroversi. Anggota Komisi VI DPR, Nasim Khan, minta agar KAI menyediakan kembali satu gerbong khusus untuk perokok di kereta jarak jauh.
Baca Juga:
Anggota DPR Usul KAI Sediakan Gerbong untuk Perokok: Saya Yakin Bermanfaat
Nasim bilang kalau adanya gerbong rokok bukan cuma buat penuhi aspirasi masyarakat, tapi juga bisa nambahin keuntungan buat PT KAI.
"Dulu pernah ada, tapi sekarang dihapus. Paling nggak, sediain satu gerbong buat jadi kafe atau smoking area. Itu bakal berguna dan menguntungkan buat kereta api," kata Nasim dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2025.
Baca Juga:
Viral! Polisi Asyik Merokok saat Nyetir Mobil Patroli, Bikin Warganet Emosi
Alasan DPR: Perjalanan Jauh Butuh Fasilitas Khusus
Nasim ngomong, perjalanan kereta yang jauh bisa makan waktu 8 sampai 12 jam dan sering bikin penumpang bosen. Menurut dia, fasilitas gerbong rokok bisa jadi solusinya.
"Perjalanan jauh bisa sampe delapan jam lebih. Kalau di bis aja ada smoking area, masak di kereta nggak bisa? Cukup satu gerbong aja," ujarnya.
Politikus dari Jawa Timur ini tekankan kalo usul ini adalah aspirasi masyarakat, terutama dari daerah pemilihannya. Dia harap KAI pertimbangkan dengan serius supaya kebutuhan penumpang bisa terpenuhi.
Berbeda Sama Upaya Kemenkes
Di sisi lain, usulan gerbong rokok ini muncul pas Kementerian Kesehatan (Kemenkes) lagi gencar-gencarnya tekan angka perokok di Indonesia. Tujuannya utamanya buat cegah penyakit tidak menular (PTM) dan tekan angka kematian dini.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian PTM Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, tekankan kalo ngendaliin konsumsi rokok adalah salah satu target besar pemerintah buat capai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs).
"Misi kami adalah nurunin prevalensi perokok, cegah komplikasi karena PTM, dan tekan angka kematian dini. Termasuk lindungi kelompok rentan dari asap rokok orang lain," ujar Siti dalam sebuah diskusi di Jakarta, dikutip dari Antara Kamis, 21 Agustus 2025.
Data Perokok di Indonesia
Kemenkes catat ada perubahan tren perilaku merokok di masyarakat. Jumlah perokok anak umur 10–18 tahun turun dari 9,1% di tahun 2018 jadi 7,4% di 2023. Tapi, prevalensi perokok dewasa malah naik, dari 28,9% jadi 29,7%.
Kondisi ini nunjukkin bahwa meski program lindungi anak dari rokok mulai berhasil, tantangan besar masih ada di kelompok usia produktif.
Strategi Pemerintah Tekan Konsumsi Rokok
Dalam Rencana Strategis Nasional, pemerintah targetkan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di semua 514 kabupaten/kota pada 2024. Selain itu, layanan Upaya Berhenti Merokok (UBM) ditargetkan tersedia di 350 kabupaten/kota.
Langkah lain yang diambil antara lain:
- Promosi kesehatan lewat berbagai media.
- Deteksi dini perilaku merokok di sekolah dan masyarakat.
- Advokasi peraturan daerah tentang KTR (sekarang masih ada 35 kabupaten/kota yang belum punya aturan).
- Layanan konseling berhenti merokok.
- Koordinasi dengan Kemenkeu tentang tarif cukai dan pajak tembakau.
"Upaya ini buat pastiin masyarakat lebih terlindungi dan nurunin risiko PTM di masa depan," tambah Siti.Antara Fasilitas dan Pencegahan
Usulan gerbong khusus merokok dari DPR dapet sorotan karena berlawanan sama kebijakan nasional buat ngendaliin rokok. Di satu sisi, DPR anggap aspirasi perokok perlu difasilitasi, apalagi dalam perjalanan panjang. Tapi, di sisi lain, pemerintah lagi berusaha keras buat kurangi jumlah perokok demi tekan angka kematian dini.
Debat tentang rokok di ruang publik emang selalu seru. Di satu sisi, ada tuntutan hak individu buat merokok, tapi di sisi lain ada kepentingan kesehatan masyarakat yang lebih besar.Halaman Selanjutnya
Di sisi lain, usulan penyediaan gerbong rokok ini muncul saat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) justru gencar menekan angka prevalensi perokok di Indonesia. Tujuan utamanya adalah mencegah lonjakan penyakit tidak menular (PTM) sekaligus menekan angka kematian dini.