Korpri Mengusulkan Perpanjangan Pensiun ASN, Komisi II DPR: Berdampak pada Proses Regenerasi!

Komisi II DPR menyatakan perpanjangan masa pensiun yang diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional harus dikaji secara mendalam. Dewan menilai harus ada alasan yang tepat dalam melayangkan usulan tersebut sebelum dibahas.

Korpri mengusulkan agar masa pensiun ASN diperpanjang. Adapun rincian usulan itu yakni, Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama diperpanjang hingga usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I hingga 63 tahun.

Kemudian JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, untuk eselon III dan IV diperpanjang menjadi 60 tahun, dan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.

“Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat,” kata Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia.

MEMBACA  Oknum Brimob Diduga Melakukan Penyiksaan terhadap Karyawan Leasing di Kendari, Polda Sultra Melakukan Penyelidikan