Bea Cukai Pantoloan Menghancurkan Barang Milik Negara yang Melanggar Hukum Kepabeanan, Terdapat 188 Botol Minuman Keras Ilegal

Senin, 16 Desember 2024 – 16:40 WIB

Bea Cukai Pantoloan terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal di wilayah pengawasannya. Berbagai langkah tegas telah dilakukan, termasuk pemusnahan barang hasil penindakan periode 2023, serta pengungkapan tindak pidana peredaran rokok ilegal di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah.

Pada Kamis (12/12), Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023. Barang yang dimusnahkan, meliputi 199.570 batang rokok ilegal, termasuk rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai berbeda, serta rokok dengan pita bekas. Selain itu, turut dimusnahkan 188 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal.

“Barang-barang tersebut merupakan hasil 52 kali penindakan yang dilakukan di wilayah Kota Palu, Kabupaten Tolitoli, Donggala, Sigi, Buol, Pasangkayu, dan Parigi. Total nilai barangnya mencapai Rp 256.259.050,” kata Kepala Bea Cukai Pantoloan Krisna Wardhana dalam keterangannya, Senin (16/12).

Sebelumnya pada Sabtu (12/10), Bea Cukai Pantoloan juga mengungkap kasus peredaran rokok ilegal di Jalan Tolitoli-Palu, Kecamatan Dondo. Modus operandi pelaku melibatkan pengiriman barang melalui jasa ekspedisi dengan cara memecah resi menggunakan alamat dan nama penerima berbeda.

Bea Cukai Pantoloan melakukan pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai sepanjang 2023

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Perubahan iklim mengancam pulau-pulau kecil di Nusa Tenggara Barat

Tinggalkan komentar