Bawaslu Kabupaten Bekasi Mengimbau Parpol untuk Menyusun APK Mandiri Selama Masa Tenang

Minggu, 11 Februari 2024 – 12:00 WIB

Ilustrasi alat peraga kampanye (APK) pada Pemilu 2024. Foto: Yogi Faisal/JPNN.com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BEKASI – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bekasi mengimbau partai politik berikut peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) secara suka rela dan mandiri sebelum memasuki tahapan masa tenang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi mengatakan telah mengirimkan surat imbauan kepada pimpinan partai politik serta calon anggota DPD peserta pemilu di wilayah itu berkenaan dengan tahapan masa tenang pemilu 2024.

“Adapun isi lengkap surat imbauan tersebut, pertama agar mematuhi ketentuan dalam peraturan perundangan yang berlaku. Kedua, menertibkan APK dan Bahan Kampanye yang telah terpasang maupun tertempel di wilayah Kabupaten Bekasi paling lambat sejak dimulai masa tenang,” katanya.

Dia menjelaskan sesuai ketentuan pasal 27 ayat 3 Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, masa tenang berlangsung selama tiga hari sebelum hari pemungutan suara atau pada tanggal 11-13 Februari 2024.

“Kami sudah memberikan imbauan kepada peserta pemilu untuk tidak melaksanakan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dan mencopot APK sebelum masa tenang. Jika masih ada APK di masa tenang, maka tim gabungan Bawaslu dan pemerintah daerah yang akan menertibkan,” katanya.

Pihaknya juga telah menginstruksikan jajaran pengawas baik di tingkat kecamatan, desa hingga pengawas TPS untuk melakukan patroli pengawasan di semua tingkatan secara komprehensif selama masa tenang hingga pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara guna mencegah terjadi pelanggaran pemilu.

“Bawaslu Kabupaten Bekasi senantiasa berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti KPU dan Satpol PP guna menjaga kondusivitas di masa tenang serta persiapan penurunan APK,” ucapnya.

MEMBACA  Geely Galaxy E5 Meluncur untuk Pasar Global, Akan Masuk ke Indonesia?

Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan telah menginstruksikan perangkat daerah terkait, camat, dan kepala desa untuk membantu membersihkan APK dengan berkoordinasi bersama pengawas pemilu di wilayah masing-masing, mengingat banyak APK yang harus dibersihkan.

Bawaslu Kabupaten Bekasi mengimbau partai politik berikut peserta Pemilu 2024 untuk menertibkan APK secara suka rela dan mandiri di masa tenang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News