Bareskrim Polri Ungkap 4 Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi yang Rugikan Negara Rp84,5 Miliar

Rabu, 11 Juni 2025 – 18:24 WIB

Jakarta, VIVA – Empat kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Bogor, Banjarmasin, Karawang, dan Sukoharjo berhasil dibongkar Polri. Sebanyak 10 tersangka berinisial S, MM, AM, ASD, H, WTC, DBY, SY, SP, dan LA ditangkap.

Baca Juga:
Polisi Sebut Bocah yang Ditemukan Luka-luka di Kebayoran Lama Ternyata Disiksa di Surabaya

"Penyalahgunaan BBM solar subsidi terjadi di beberapa TKP yang berbeda," ujar Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/2025).

Di Banjarmasin, dua tersangka (MM dan AM) ditangkap karena membeli biosolar dari SPBU lalu mengangkutnya pakai truk modifikasi. BBM itu kemudian dipindahkan ke drum.

Baca Juga:
2 Orang Ini Ditangkap Polisi Karena Bunuh 200 Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Ilustrasi Reserse Bareskrim Polri
Foto: VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

"Mereka menggunakan truk dengan tangki modifikasi dan barcode MyPertamina palsu," jelasnya.

Biosolar lalu dipindah ke truk tangki biru berkapasitas 5.000 liter untuk dijual lagi. Polisi sita 12 truk pengangkut dan lebih dari 20.000 liter biosolar.

Kasus serupa terungkap di Bogor (tersangka S) dan Sukoharjo (5 tersangka: WTC, DBY, SY, SP, LA). "Aktivitas mereka berlangsung sekitar setahun, rugikan negara Rp82,5 miliar," kata Nunung.

Di Karawang, dua tersangka (ASD dan H) pakai barcode MyPertamina palsu buat beli solar subsidi, rugikan negara Rp2 miliar lebih. ASD jadi koordinator gudang, sementara H sebagai supir truk.

Total kerugian negara dari empat kasus ini mencapai Rp84,5 miliar. Para tersangka terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar berdasarkan UU Migas.

Baca Juga:
Nah Loh! Bareskrim Usut Dugaan Kerusakan Lingkungan Buntut Tambang Nikel di Raja Ampat

MEMBACA  Shin Tae-yong Beri Kabar Baik untuk Kevin Diks Sebelum Pertandingan Timnas Indonesia Vs Jepang

Halaman Selanjutnya
"Aktivitas para pelaku telah berjalan lebih kurang satu tahun dengan nilai kerugian negara akibat perbuatan curang tersebut mencapai sekitar Rp82,5 miliar," katanya.