Ahli Bahasa dari UI Sebut Analisis Kasus Korupsi Hasto PDIP Hanya Berdasarkan Ilustrasi Penyidik KPK

Kamis, 12 Juni 2025 – 23:00 WIB

Jakarta, VIVA – Ahli bahasa dari Universitas Indonesia (UI), Dr. Frans Asisi Datang, menjelaskan bahwa hasil analisis yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) hanya berdasarkan 29 poin ilustrasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). BAP tersebut terkait kasus dugaan suap dan penghalangan penyidikan PAW DPR RI, dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Baca Juga:
Hasto Keberatan soal ‘Bapak’ di Komunikasi Satpam PDIP dan Harun Masiku, Ahli Tak Ubah Keterangan

Hal ini terungkap saat tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menanyakan BAP tersebut kepada Frans dalam persidangan.

"Nah, di perkara ini, supaya jelas ya Pak, apakah Bapak diberikan salinan BAP saksi-saksi?" tanya Febri di ruang sidang Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Kamis 12 Juni 2025.

Baca Juga:
Momen Hasto Tegur Sapa dengan Tom Lembong Jelang Sidang Kasus Korupsi

"Sudah saya jawab, tidak (diberikan salinan BAP saksi lain)," jawab Frans.

Baca Juga:
Pengacara Hasto soal Pernyataan ‘Ok Sip’ ke Eks Kader PDIP: Sekjen Bukan Setuju, Tapi Marah ke Saeful Bahri

Selanjutnya, Febri memastikan bahwa analisis Frans hanya merujuk 29 ilustrasi dari penyidik.

"Berarti yang Bapak terima hanya 29 poin ilustrasi?" tanya Febri.
"Ya," jawab Frans.
"Tanpa keterangan saksi-saksi?" tanya Febri lagi.
"Betul," kata Frans.

Berbeda dengan kasus lain di mana Frans diberikan seluruh BAP saksi untuk analisis komprehensif.

"Di kasus lain, Bapak diberikan banyak keterangan saksi, kan?" tanya Febri.
"Iya, betul," sahut Frans.
"Dari situ Bapak menganalisis konteks percakapan?"
"Iya," jawab Frans.

Hasto didakwa terlibat suap 57.350 dolar Singapura (~Rp600 juta) kepada Wahyu (2019-2020) untuk memengaruhi PAW Dapil Sumsel I. Ia juga dituduh menghalangi penyidikan dengan memerintahkan perusakan ponsel Harun Masiku dan ajudannya.

MEMBACA  Kubu SYL Mengklaim Jaksa KPK Tidak Mampu Membuktikan Aliran Dana Ilegal ke Nayunda

Hasto menghadapi tuntutan berdasarkan UU Pemberantasan Korupsi.

Halaman Selanjutnya:
"Betul," kata Frans.