21 Ton Bawang Bombay yang Diselundupkan dari Malaysia Disita oleh Polda Riau

Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal asal Malaysia. Tiga tersangka berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian.

Bawang bombai tersebut berhasil diamankan di pintu keluar Tol Pekanbaru-Dumai pada Rabu (22/5/2024).

Kombes Nasriadi, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menyatakan bahwa selain barang bukti berupa 21 ton bawang bombai, pihaknya juga berhasil mengamankan tiga orang tersangka.

“Ketiga tersangka yang diamankan, yaitu FH (42) selaku pemilik bawang bombai, SB (49) sebagai perantara, dan N (45) yang akan memasarkan bawang bombai di Pasar Keramat Jati, Jakarta Timur,” ujar Nasriadi dalam rilis di Mapolda Riau pada Kamis (23/5).

Nasriadi menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait penyelundupan bawang bombai melalui perairan Bengkalis.

Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil melacak keberadaan bawang bombai tersebut hingga ke pintu keluar tol.

“Saat truk dihentikan, supir tidak dapat menunjukkan dokumen sah dan sertifikat kesehatan terkait barang yang dibawanya,” tambah Nasriadi.

Setelah diinterogasi, pelaku FH mengakui bahwa bawang bombai tersebut dipesan dari Malaysia dengan harga Rp 300 juta dan rencananya akan dijual di Jakarta dengan harga Rp 600 juta.

Ditreskrimsus Polda Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 21 ton bawang bombai ilegal asal Malaysia. Tiga tersangka berhasil ditangkap.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Pilihan yang Bagus: S&P 500 atau ETF yang Lebih Baik Menurut Sejarah