Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), merilis 14 bidang profesi yang paling sering melakukan tindakan korupsi selama 20 tahun terakhir. Ada DPR hingga hakim yang dilaporkan melakukan tindakan korupsi.
Adapun terhitung sejak 1 Januari 2004 hingga 31 Desember 2024, KPK melaporkan sebanyak 1.835 kasus korupsi di Indonesia.
Dikutip dari media sosial instagram @official.kpk pada Sabtu, 22 Februari 2025, pegawai swasta menjadi urutan pertama dengan 468 kasus korupsi selama dua dekade terakhir.
Kedua, ada pejabat dengan pangkat eselon satu hingga 4, dengan 432 kasus korupsi. Kemudian DPR dan DPRD juga urutan ketiga terbanyak yang melakukan korupsi dengan 360 kasus.
Berikut daftar lengkapnya :
1. Pegawai swasta: 468 kasus
2. Eselon 1-4: 432 kasus
3. DPR dan DPRD: 360 kasus
4. Profesi lain: 240 kasus
5. Wali kota/Bupati: 171 kasus
6. Kepala lembaga/kementerian: 41 kasus
7. Hakim: 31 kasus
8. Gubernur: 30 kasus
9. Pengacara: 19 kasus
10. Jaksa: 13 kasus
11. Korporasi: 12 kasus
12. Komisioner: 8 kasus
13. Polisi: 6 kasus
14. Duta besar: 4 kasus
Jenis kasus korupsi yang paling banyak ditemukan KPK di antaranya adalah pengadaan barang atau jasa, penyalahgunaan anggaran, tindak pidana pencucian uang (TPPU), gratifikasi atau penyuapan, perizinan, merintangi proses KPK dan pungutan atau pemerasan.
KPK juga mencatat ada 21.189 aduan dari masyarakat terkait tindak korupsi selama 2020-2024. Dari jumlah itu, 9.603 laporan diarsipkan dan 16.821 dilakukan verifikasi.
Untuk wilayah yang paling banyak mengadukan tindak korupsi yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Tengah.