Deputi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Lestari Moerdijat mengatakan bahwa sistem perlindungan anak terhadap kekerasan harus diambil secara serius.
“Langkah-langkah konsisten untuk membangun sistem perlindungan anak terhadap kekerasan harus mendapatkan perhatian serius, seiring dengan tantangan yang semakin kompleks di era globalisasi,” kata Moerdijat dalam pernyataan tertulis yang diterima di sini pada hari Minggu.
Menurut data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SimfoniPPA) yang diakses pada hari Minggu, 7 Juli 2024, pukul 19.15 waktu setempat, terdapat 7.338 kasus kekerasan terhadap anak antara Januari dan Juni 2024. Kasus-kasus ini melibatkan 5.798 anak perempuan dan 2.353 anak laki-laki.
Data tersebut mengungkapkan bahwa kekerasan seksual adalah bentuk yang paling umum, dengan 4.537 kasus dilaporkan.
Oleh karena itu, Moerdijat mengatakan bahwa kasus kekerasan terhadap anak harus diambil secara serius, sebagai langkah nyata untuk melindungi semua anak di negara ini.
Selain itu, dia mengatakan bahwa upaya untuk melindungi anak semakin menantang di era digital.
Selain kekerasan fisik, dia menjelaskan bahwa kekerasan psikologis di platform digital kini marak setiap hari.
Dia berharap bahwa para pemangku kepentingan baik di tingkat pusat maupun daerah dapat menemukan akar kasus kekerasan.
Dia mengatakan bahwa langkah-langkah yang tepat dapat membantu mencegah dan menekan jumlah kasus kekerasan terhadap anak.
Dia mengatakan bahwa kesuksesan dalam mengurangi jumlah kasus dapat mewujudkan generasi muda yang kompetitif dan tangguh.
Moerdijat juga menyatakan bahwa penting untuk memperkuat peran keluarga dalam menangani kekerasan terhadap anak.
Dia mengatakan bahwa upaya untuk menangani kekerasan terhadap anak harus dilakukan secara komprehensif, salah satunya dengan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
Translator: Rio F, Kenzu
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Copyright © ANTARA 2024