Kepolisian Resor Probolinggo telah berhasil mengungkap dua kasus menonjol, yaitu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan empat pelaku.
Kasus curas pertama terjadi di Jalan Dusun Krasan, Desa Paras, Tegalsiwalan, Kabupaten Probolinggo. Pelaku dari kasus ini adalah AYA (22) yang merupakan warga Blado Kulon.
Sedangkan kasus curas kedua terjadi di Jalan Raya Pantura, Desa Kebonagung, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo. Kasus ini dilakukan oleh AM, MB, dan MM.
Wakapolres Probolinggo, Kompol Supiyan, menyatakan bahwa tersangka AYA melakukan aksi curas pada Senin (29/4). Pada saat itu, bersama rekannya, AYA mengikuti korban berinisial SS, kemudian memepet korban dan menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, korban berlari dan meminta pertolongan dari warga. Saat warga datang, mereka hanya menemukan motor korban tergeletak dan tidak dapat dinyalakan. “Korban melapor kepada kami, dan anggota kami segera menangkap tersangka,” kata Supiyan pada Kamis (16/5).
Adapun untuk kasus curas kedua, ketiga pelaku AM, MB, dan MM melakukan aksinya dengan mengaku sebagai debt collector.
Polres Probolinggo telah berhasil mengungkap dua kasus menonjol dengan menangkap empat tersangka.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News