Kemenag Rancang Konten Edukasi Antisipasi Penyebaran Pengaruh LGBTQ

Kementerian Agama (Kemenag) akan menyiapkan konten edukasi untuk mencegah penyebaran budaya LGBTQ. Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025.

Wakil Menteri Agama, Muhammad Syafi’i atau Romo Syafi’i, sudah mengadakan rapat pimpinan di Kemenag untuk membahas materi yang akan dibuat. Rapat itu dihadiri oleh pejabat eselon I dan II.

“Saya anggap ini sangat serius, karena terkait dengan nilai dan martabat kemanusiaan. Perpres Nomor 111 Tahun 2025 menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara,” kata Syafi’i dalam siaran pers, Senin (6/7/2026).

Syafi’i menjelaskan, sikap Kemenag ini juga didasarkan pada pandangan agama. Menurutnya, agama-agama tidak membenarkan LGBTQ. Ia sudah berdikusi dengan beberapa tokoh agama tentang masalah ini.

“Saya sudah tanya ke para tokoh agama. Tokoh Katolik bilang LGBTQ tidak dibenarkan di Katolik. Tokoh Hindu bilang sama. Buddha sama. Kristen sama. Islam apalagi,” tegasnya.

Menurut Wamenag, pandangan para tokoh agama itu menjadi dasar penting bagi Kemenag untuk menyusun langkah edukasi dan pencegahan. Ia menilai setiap kebijakan dan gerakan sosial di Indonesia harus tetap sesuai dengan nilai Ketuhanan Yang Maha Esa.

MEMBACA  Turnamen Futsal Liga Gelora Indonesia Taman Sari Berhasil Diselenggarakan.

Tinggalkan komentar