42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold Versi yang dirapikan: 42,4% Publik Setuju: MK Hapus Presidential Threshold Alternatif visual lain: 42,4% Publik Sepakat: Presidential Threshold Dihapuskan MK

loading…

Peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro saat Rilis Temuan Survei Nasional: Evaluasi Kinerja Pemerintah & Isu Aktual Strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Foto/Dok. SindoNews

JAKARTA – Hasil survei Poltracking Indonesia menunjukan bahwa 42,4% masyarakat setuju Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional dari pemilu sebelumnya. Dari survei ini, publik ingin muncul figur-figur baru yang bisa meramaikan pesta demokrasi di Indonesia.

"Jadi, tanpa adanya ambang batas lagi, publik yang setuju itu 42,4%, sementara yang tidak setuju sebesar 25,6%,” kata peneliti Poltracking Indonesia, Yoki Alvetro, dalam rilis temuan survei nasional: evalualasi kinerja pemerintah dan isu aktual strategis di akun YouTube Poltracking TV, Kamis (4/6/2026). Baca juga: Presidential Threshold Dihapus, Capres Tunggal Pupus.

Dari data Poltracking, angka 42,4% merupakan gabungan dari sangat setuju (3,7%) dan cukup setuju (38,7%). Sementara itu, yang tidak setuju atau 25,6% terdiri dari kurang setuju (20,8%) dan sangat tidak setuju (4,8%).

Seperti diketahui, berdasarkan aturan sebelumnya di UU No. 7/2017, partai politik atau gabungan partai harus menguasai minimal 20% kursi DPR atau memperoleh 25% suara sah nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Aturan itu kemudian dihapuskan MK pada tahun 2024 lalu. MK resmi mengeluarkan Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang menghapus presidential threshold sebesar 20%. MK menyatakan bahwa aturannya itu bertentangan dengan UUD 1945.

MEMBACA  Rusia memperkenalkan program pelatihan ulang yang memungkinkan mantan personel militer mengejar karir mengajar.

Tinggalkan komentar