Selasa, 26 Mei 2026 – 03:28 WIB
Jakarta, VIVA – Ketua Umum Sekretariat Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (Sekber GKSR), Said Iqbal, mendorong penghapusan Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 0 persen. Langkah ini bertujuan untuk memastikan tidak ada suara rakyat yang terbuang dalam Pemilu.
Iqbal menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan Presidential Threshold 0 persen melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024. Menurut dia, dengan penghapusan ambang batas pencalonan presiden, masyarakat punya lebih banyak pilihan calon pemimpin nasional.
“Kalau pemilihan presiden saja 0 persen untuk membuka ruang calon yang lebih beragam, seharusnya anggota legislatif, khususnya DPR RI, juga diberi ruang yang sama. Setiap partai politik harus bisa dipilih rakyat tanpa ada suara yang terbuang sia-sia,” ujar Iqbal di Kantor Sekber GKSR, Jakarta, dikutip pada Selasa, 26 Mei 2026.
Lebih lanjut, Iqbal menyoroti Pemilu 2024 yang menyisakan sekitar 17 juta suara partai politik yang tidak terkonversi menjadi kursi DPR karena tidak lolos ambang batas parlemen. Dia menegaskan bahwa angka tersebut setara dengan potensi puluhan kursi di parlemen.
“Contohnya partai yang sangat terkenal, PPP, partai tua yang luar biasa, 12 kursi sia-sia dan tidak bisa masuk ke parlemen,” ucapnya.
Kemudian, lanjut Iqbal, Hanura yang memiliki 525 anggota Dewan di daerah tapi tidak terwakili di Senayan. Begitu juga Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Buruh, dan lainnya yang tetap memiliki representasi signifikan di DPRD.
“Di daerah mereka punya kursi, suara rakyatnya terwakili. Namun, di tingkat nasional tidak terwakili. Ini yang ingin kami perbaiki,” kata dia.
Iqbal menambahkan, jika ambang batas 0 persen sulit diwujudkan, opsi paling realistis adalah menurunkan parliamentary threshold menjadi 1 persen. Menurutnya, usulan tersebut sudah dikompromikan dengan sejumlah pakar.
“Usulan ini mengemuka dalam diskusi internal GKSR bersama Prof. Mahfud MD, Prof. Yusril Ihza Mahendra, Prof. Zainal Arifin Mochtar, Titi Anggraini, dan mantan Hakim MK Prof. Arief Hidayat,” ucap dia.
Di kesempatan yang sama, Wakil Ketua Umum Partai Hanura, Akhmad Muqowam, mendukung gagasan pembentukan fraksi gabungan di DPR. Dia menilai langkah tersebut sebagai jalan untuk mengakomodasi suara partai-partai yang tidak memenuhi syarat pembentukan fraksi sendiri.
Menurut Muqowam, mekanisme serupa pernah diterapkan pada periode awal reformasi, tepatnya pada 1999. Artinya, tegas dia, fokus utamanya bukan pada cara masuk parlemen, tapi bagaimana memastikan seluruh suara rakyat memiliki saluran representasi politik di DPR.