Alasan Jaksa Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Denda Pengganti Rp5,67 Triliun

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dengan hukuman penjara 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 14 Mei 2026, JPU Roy Riady mengatakan bahwa mereka menuntut agar terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Hal ini sesuai dengan apa yang ada di dakwaan primer.

Tidak hanya hukuman penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar. Jika tidak mampu, hukuman subsidernya adalah penjara selama 190 hari.

Lebih lanjut, ia juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Totalnya jika digabung sekitar Rp5,6 triliun, dengan subsider 9 tahun penjara.

JPU merasa keberatan dengan kenyataan bahwa Nadiem, sebagai eks menteri, justru merusak sistem pendidikan bagi banyak anak di Indonesia. Mereka mengatakan perbuatannya termasuk serius karena tidak mendukung program pemerintah untuk manghapus KKN. Padahal pendidikan itu sektor publik yang strategis sekali kerjanya.

Ada pertimbangan memberatkan lain untuk tuntutan basit ikh Nadiem. Ia berkorupsi dalam pengadaan TIK Chromebook pada tahun 2020—2022 yang menguntungkan dia khusus sambil mengabaikan pendidikan anak usia belia sd.Dibalik ile itu Nadiem juga dikit an duit barang banyak dr benar tau kan tdk.

Sementara dari prior meringankiinana terdakwayblumnvhak dilakukan perubahan jadi nuna tetapi kalanetapi alorita perkata yag brlt2. Ya sendiri tetap dulu macsa skranya“Tdn ung atas telah…” TPU sing ab buabblahan.

MEMBACA  Uji coba Kereta Rel Otonom dijadwalkan pada 10 Agustus di IKN: kementerian

Tinggalkan komentar