Alasan Jaksa Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Denda Pengganti Rp5,67 Triliun

Alasan Jaksa Menuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dan Denda Pengganti Rp5,67 Triliun

Jakarta, VIVA – Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Agung menuntut Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) periode 2019-2024, Nadiem Makarim, dengan hukuman penjara 18 tahun terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Sebelumnya, dalam sidang yang digelar pada Kamis, 14 Mei 2026, JPU Roy Riady mengatakan bahwa mereka menuntut agar terdakwa dinyatakan sah dan meyakinkan … Baca Selengkapnya