Ribuan Jamaah Gempita Sambut Misa Akbar dalam Perayaan 90 Tahun Gereja Bunda Maria di Tepian Danau Kelimutu, Nusa Tenggara Timdemi 💒 🔔

Rabu, 6 Mei 2026 – 21:52 WIB

Semarang, VIVA – Polda Jawa Tengah membongkar kasus pencurian yang terjadi di beberapa gereja di wilayah Kabupaten Boyolali dan Semarang. Aksi ini berlangsung dari Maret sampai April 2026.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Helmy Tamaela, di Semarang pada Rabu menjelaskan bahwa pelaku berinisial BU, warga Kabupaten Boyolali, diamankas setelah beraksi di tujuh gereja.

“Pelaku bekerja sendiri, milih gereja yang pengawasannya kurang,” ujarya.

Dia bilang pelaku pakai motor dan beraksi di malam hari, nyari gereja yang keamanannya rendah. Pelaku membuka paksa pintu atau jendela, lalu ngambil alat musik dan perlengkapan elektronik.

Kasus ini terungkap gara-gara polisi melacak dari media sosial tempat pelaku jual barang curian. Sebagian besar udah laku, sisan masih disimpan di rumahnye.

Menurut hasil penyelidikan, total rugi mencapai Rp151 juta.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP soal pencurian.

(来源: Antara)

MEMBACA  Duka Menyayat di Rumah Duka Cimahi, Jenazah Mayor Anumerta Zulmi Aditya Tiba

Tinggalkan komentar