Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Yogyakarta memutuskan bahwa Raudi Akmal tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah pariwisata tahun 2020. Menurut hakim, apa yang dilakukan Raudi, seperti menggalang massa, sosialisasi program, dan mendampingi kelompok sadar wisata, itu bagian dari tugash sebagai tim sukses dan pengurus organisasi, bukan perbuatan melawan hukum.
“Berdasar fakta di persidangan, saksi Raudi Akmal tidak terbukti ikut serta dalam perluasan Peraturan Bupati Nomor 49 atau dalam pengkondisian proposal. Jadi majelis hakim tidak setuju dengan pendapat jaksa penuntut umum tentang keterlibatan dia,” kata Ketua Majelis Hakim, Melinda Aritonang, waktu sidang putusan pada Senin (27/4/2026).
Majelis juga bilang, tidak ada bukti kerja sama atau bagi peran antara Raudi dan perangkat daerah Sleman dalam bikin kebijakan, terutama yang terkait perluasan dana hibah pariwisata yang jadi pokok perkara.
“Memang ada kehendak yang sejalan dengan tim pemenangan, tetapi tidak terbukti bahwa saksi Raudi Akmal berperan aktif dalam perbuatan melawan hukum,” tambah hakim.
Selain itu, hakim juga nimbang bahwa tidak ada bukti Raudi langsung menikmati hasil tindak pidana. Keuntungan yang dia dapat lebih bersifat non-finansial, yaitu berupa kemenangan pasangan calon yang dia dukung.