loading…
KPK menyita uang Rp2 miliar dan logam mulia terkait kasus dugaan suap impor barang di Dirjen Bea Cukai. Foto/Dok SindoNews
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dan logam mulia. Kasus ini terkait dugaan suap untuk impor barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan safe deposit box (SDB) yang diduga milik mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Rizal (RZ), pada Senin (20/4/2026).
“Penyidik melakukan penggeledahan di safe deposit box (SDB) di salah satu bank di Kota Medan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Selasa (21/4/2026).
Uang yang disita berupa mata uang asing, yaitu Dolar AS, Ringgit Malaysia, dan Rupiah. Total nilainya diperkirakan mencapai Rp2 miliar. “Dari SDB tersangka RZ, kami amankan logam mulia, uang asing USD dan Ringgit, serta Rupiah dengan total sekitar Rp2 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Kasus Suap Bea Cukai, KPK Limpahkan Berkas Penyuap ke Kejaksaan
Budi menambahkan, penggeledahan ini bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan. “Ini juga merupakan langkah awal yang progresif untuk pemulihan aset,” ujarnya.
Foto/Istimewa/Dok KPK