Produser ‘Sang Pengadil’ Ditahan dalam Kasus TPPU, Diduga Menampung Harta Hasil Kejahatan Zarof Ricar

Kamis, 16 April 2026 – 14:41 WIB

Jakarta, VIVA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar. Terbaru, produser film Agung Winarno (AW) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

AW diketahui merupakan produser film "Sang Pengadil" yang digarap bersama Zarof Ricar melalui Lingkar Pictures dan bekerja sama dengan Mahkamah Agung pada tahun 2024. Film itu disutradarai oleh Girry Pratama dan Jose Poernomo.

Penetapan tersangka terhadap AW dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kuat adanya upaya untuk menyamarkan aset hasil tindak pidana yang dilakukan Zarof. Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi.

“Kami menetapkan tersangka yaitu saudara AW dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan tindak pidana suap oleh tersangka Zarof Ricar,” ujarnya pada Kamis, 16 April 2026.

Penyidik mengungkapkan, hubungan antara AW dan Zarof sudah terjalin cukup lama sampai akhirnya mereka terlibat dalam proyek film yang mengangkat kisah perjuangan hakim melawan korupsi.

"Jadi tersangka AW ini bersama dengan terpidana Zarof Ricar ini ada sebuah proyek pada saat itu dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," katanya.

Namun di balik proyek tersebut, penyidik menduga AW turut berperan dalam menyimpan aset milik Zarof. Pada tahun 2025, Zarof disebut menghubungi AW untuk menitipkan sejumlah hartanya.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen seperti sertifikat tanah, deposito, uang tunai, dan lain-lain yang kemudian diantar ke kantor milik AW," jelasnya.

Aset yang dititipkan itu meliputi berbagai bentuk, mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang tunai, sampai logam mulia emas. Penyidik menduga, penitipan tersebut dilakukan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta yang diduga hasil kejahatan.

MEMBACA  Beasiswa, program pendidikan tetap berjalan meski anggaran dipangkas: Pemerintah

"Sejak awal sudah ada dugaan bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," tegasnya.

Dugaan ini diperkuat dari hasil penggeledahan di kantor milik AW. Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita berbagai dokumen kepemilikan aset hingga uang tunai yang diduga berkaitan dengan Zarof.

Halaman Selanjutnya

Untuk diketahui, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, sudah resmi masuk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba setelah vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan kepadanya telah berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan komentar