Indonesia Memberlakukan Regulasi Rokok Elektrik Mulai Juli

Jakarta (ANTARA) –
Kementerian Kesehatan sedang mempersiapkan penerapan regulasi mengenai rokok elektrik atau vape, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Aji Muhawarman mengatakan regulasi ini akan mengendalikan rokok elektrik dengan ketentuan setara dengan rokok konvensional.

“Pengaturan rokok elektrik dalam PP No. 28 Tahun 2024 mencakup pembatasan umur, pengendalian iklan, serta standar isi produk,” ujar Muhawarman dalam keterangan tertulis pada Rabu.

Regulasi ini melarang penggunaan rokok elektrik di kalangan individu di bawah 21 tahun dan membatasi iklan termasuk di media sosial.

Selain itu, produk vape diwajibkan memenuhi standar batas maksimal kandungan nikotin dan tidak boleh menggunakan zat aditif yang berdampak buruk bagi kesehatan.

Regulasi juga mewajibkan pencantuman peringatan kesehatan bergambar dan melarang penggunaan rokok elektrik di kawasan tanpa rokok.

Muhawarman menjelaskan bahwa regulasi ini rencananya mulai diterapkan pada bulan Juli untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.

Sejalan dengan ini, Kemenkes juga menyiapkan regulasi turunan berupa peraturan menteri dan keputusan menteri sebagai pedoman pengendalian.

“Kami juga melakukan sosialisasi dan edukasi tentang dampak kesehatan rokok elektrik bekerja sama dengan organisasi kesehatan dan asosiasi profesi,” kata Muhawarman.

Sementara itu, seorang guru besar di Departemen Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, Prof. Dr. Faisal Yunus, menilai penguatan regulasi diperlukan untuk melindungi kesehatan masyarakat.

Yunus menambahkan, beberapa aspek masih perlu mendapat perhatian lebih, termasuk akses mudah ke produk vape, variasi rasa yang menarik, dan pemasaran yang menargetkan anak muda.

“Regulasi masih perlu dikuatkan untuk menurunkan angka penggunaan dan melindungi masyarakat rentan,” ujarnya.

Berita terkait: Indonesia’s BNN proposes vape ban amid rising narcotics concerns
Berita terkait: Indonesia to regulate vape ads on online platforms

MEMBACA  Pasar Asia Terjun Bebas, Investor Cemas Sinyal The Fed Tunda Penurunan Suku Bunga

Penerjemah: Farika, Kenzu
Editor: Arie Novarina
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar