Diperas oleh Penipu yang Mengaku Pihak KPK, Ahmad Sahroni Bantah Terlibat Perkara

Minggu, 12 April 2026 – 12:00 WIB

Jakarta, VIVA – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, membantah keras narasi yang mengatakan dirinya sedang berperkara di KPK terkait kasus permintaan uang Rp300 juta oleh oknum KPK gadungan.

Ia menegaskan, pelaku hanya memakai nama pimpinan KPK untuk minta uang, tanpa pernah menyebut ada perkara apa pun. “Jadi, jangan membuat narasi seolah-olah ngurus perkara, tidak ada perkara sama sekali. Cuma minta uang aja, cuma caranya memaksa gitu,” ujar Sahroni di Jakarta, dikutip Minggu 12 April 2026.

Menurutnya, pola yang dilakukan pelaku lebih tepat disebut sebagai penipuan, bukan pemerasan. Sebab, tidak ada unsur ancaman atau tekanan terkait kasus hukum.

“Nah kalau mintanya memaksa, kalau dibilang pemerasan tapi secara hukum bukan pemerasan, itu adalah penipuan yang mengatasnamakan lembaga. Makanya di Instagram pagi-pagi saya bikin story untuk hati-hati kepada semua pihak baik pejabat atau swasta tentang orang yang mengatasnamakan lembaga. Nah itu, itu maksudnya gitu,” katanya.

Politikus NasDem itu juga menyayangkan narasi liar yang berkembang yang menyebut dirinya panik karena terseret perkara di KPK.

“Nah tapi kemarin jadi liar, kok ya seolah-olah Sahroni panik gara-gara dimintain uang dan berperkara. Lalu muncul narasi Sahroni panik ngasih uang karena untuk mungkin ngurus perkara. Jadi saya lurusin nih di siang hari ini, tidak ada perkara. Kalau dibilang memaksa iya, tapi pemerasan enggak ada, apalagi mengancam, enggak ada itu,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dikabarkan menjadi korban penipuan dan pemerasan. Uang Rp300 juta raib dibawa pelaku yang mengaku bisa mengurus perkara.

Laporan penipuan itu diterima Polda Metro Jaya pada 9 April 2026 sekitar pukul 22.00 WIB.

MEMBACA  Pakar Menyarankan Pembagian Bansos Melalui Pengurus RT/RW untuk Mencegah Politisasi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pelaku memakai nama institusi tertentu dan berjanji bisa mengurus perkara.

“Ada laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan yang diduga dilakukan oleh orang yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait pengurusan perkara,” kata Budi kepada wartawan, Jumat 10 April 2026.

Ahmad Sahroni menyerahkan ratusan juta untuk mengurus perkara. Setelah menyerahkan uang, korban justru diancam.

“Sudah (diserahkan) Rp300 juta. Makanya ada pemerasan dan pengancaman itu,” ucapnya.

Halaman Selanjutnya

Tinggalkan komentar