Regulator Puji Aturan ‘Tunas’ sebagai Investasi bagi Anak

Jakarta (ANTARA) –
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dini Rahmania menyatakan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perlindungan Tata Kelola Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP Tunas) merupakan investasi pembentukan karakter untuk masa depan bangsa.

Dia menggambarkan kebijakan yang membatasi penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sebagai langkah strategis untuk melindungi pertumbuhan dan perkembangan generasi muda Indonesia.

“Sebagai anggota Komisi VIII DPR dan seorang ibu, saya memandang kebijakan ini bukan sekadar larangan, tetapi sebagai bentuk perlindungan dan investasi jangka panjang untuk masa depan anak-anak kita,” ujarnya di sini pada Minggu.

Legislator yang membidangi isu perlindungan perempuan dan anak ini menekankan bahwa anak-anak membutuhkan ruang yang sehat untuk tumbuh, mengembangkan jati diri, dan memperkuat karakter di tengah lingkungan digital yang serba cepat.

“Kita ingin anak Indonesia tumbuh menjadi generasi yang tidak hanya melek digital, tetapi juga kuat secara emosional, sosial, dan spiritual,” katanya.

Rahmania memperingatkan bahwa paparan dini terhadap media sosial berisiko mengikis nilai-nilai keluarga, mengurangi interaksi hangat, dan melemahkan pembentukan identitas anak.

Dia mengatakan PP Tunas seharusnya mengembalikan peran keluarga sebagai pusat pendidikan utama. Menurut dia, anak-anak butuh lebih banyak interaksi dengan orang tua untuk belajar tentang cinta, empati, dan tanggung jawab dalam kehidupan nyata, bukan hanya secara daring.

“Negara hadir untuk memastikan anak-anak kita tidak kehilangan masa kecil di balik layar. Mari gunakan momen ini untuk mengembalikan anak kepada kehangatan keluarga dan interaksi sosial yang nyata,” tambahnya.

Dia menekankan bahwa anak-anak hari ini harus tumbuh menjadi generasi yang aktif di masyarakat, mampu membangun hubungan nyata, dan bisa berkontribusi pada lingkungannya, bukan hanya terpaku pada layar.

MEMBACA  Song Hye-kyo Mengungkap Sisi Lucu dan Rahasia Pribadinya yang Jarang Diketahui Publik

Berlaku efektif 28 Maret, PP Tunas mewajibkan semua entitas bisnis digital untuk menaatinya, dengan awalnya menyasar platform berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.

Berita terkait: Guru didorong tingkatkan literasi digital untuk aturan ‘Tunas’

Berita terkait: Pemerintah akan kaji dampak aturan perlindungan anak

Berita terkait: Indonesia terbitkan aturan lindungan data anak ‘PP Tunas’ untuk platform

Penerjemah: Bagus, Kenzu
Editor: Azis Kurmala
Hak Cipta © ANTARA 2026

Tinggalkan komentar