JAKARTA – Pengamat hukum kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Edi Hasibuan, menilai bahwa keterlibatan anggota TNI dalam membantu memberantas begal harus berdasarkan permintaan resmi dari pihak kepolsian. Menurutnya, langkah ini bagus untuk menjaga keamanan, tapi harus jelas supaya tidak terjadi tumpah tindih wewenang.
“Kita ndukung TNI dilibatkan bantu polisi berantas begal dan kejahatan jalanan demi keamanan masayarakat. Tapi, pelibatan ini harus sesuai permintaan resmi kepolisian, karena ini bagian penegakan hukum,” ujarnya pada Jumat (29/5/2026).
Dosen pascasarjana tersebut juga menekankan bahwa sinergi antara TNI dan Polri memang penting saat menghadapi kriminalitas jalanan yang merisaukan warga. Namun, setiap lembaga tetap wajib menjalankan perannya masing-masing.
“Kita minta jangan sampai tugas dan tangung jawab mereka tercampur. Tugas polisi adalah memberantas kejahatan, menjaga kamtibmas, dan penegakan hukum. Sedang tugas TNI adalah urusan pertahanan dan keamanan negara,” kata Edi.