loading…
Rekaman CCTV penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus ditunjukkan Polda Metro Jaya dalam konferensi pers beberapa waktu lalu. Foto: Riyan Rizki Roshali
JAKARTA – Anggota Komisi III DPR Mafirion berpendapat bahwa kasus penyiraman air keras yang dialami Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang (KontraS) Andrie Yunus adalah sebuah pelanggaran hak. Ia mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar segera membuat kesimpulan yang tegas dan benar.
“Kelambanan Komnas HAM dalam mengambil kesimpulan dapat menyebabkan penegak hukum kehilangan pedoman kuat berbasis HAM. Selain itu, kasus ini berisiko dianggap hanya sebagai kejahatan biasa, bukan pelanggaran HAM yang serius,” ujar Mafirion dalam pernyataannya yang dikutip pada Minggu (29/3/2026).
Menurut Mafirion, aksi penyiraman air keras bukan sekedar tindak kriminal biasa, tapi merupakan bentuk kekerasan yang secara langsung mengambil hak dasar korban sebagai manusia. Oleh karena itu, kasus ini seharusnya dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.
Baca juga: Kasus Andrie Yunus Harus Tuntas, Indonesia Harus Kita Rawat
“Kejadian ini jelas melanggar hak untuk hidup dengan aman, hak bebas dari penyiksaan, dan hak atas perlindungan diri. Ini bukan hanya kejahatan biasa, tetapi sudah termasuk pelanggaran HAM,” tegas Mafirion.
Ia menilai, ketidakjelasan sikap ini dapat melemahkan upaya penegakan keadilan dan perlindungan untuk para pembela HAM di Indonesia. “Komnas HAM tidak boleh ragu-ragu untuk segera membuat kesimpulan dalam kasus Andrie Yunus. Ini penting, agar negara hadir dan serius dalam melindungi aktivis HAM,” ujarnya.