Anggota Dewan dari PDIP Dorong Proses Hukum Kasus Penyiraman Air Keras di Pengadilan Negeri

loading…

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Foto/SindoNews

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Safaruddin, mendorong agar sidang kasus penyiraman air keras ke Wakil Koordinator Bidang Eksternal Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, diselenggarakan di peradilan umum.

Safaruddin menunjuk ke Pasal 170 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Anda bisa baca sendiri Pasal 170 KUHAP itu, nanti sidangnya harusnya di umum, didorong ke peradilan umum,” ujar Safaruddin pada Selasa (24/3/2026).

Baca juga: Hukum Militer, Lex Specialis, dan Ujian Akuntabilitas dari Kasus Andrie Yunus

KUHAP yang baru menyebutkan bahwa tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang dari lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum.

MEMBACA  Gugatan Tidak Pernah Menyebut Nama AK, LM, atau SM

Tinggalkan komentar