Sabtu, 14 Maret 2026 – 23:39 WIB
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman (AUL) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) sebagai tersangka. Mereka diduga melakukan korupsi pemerasan untuk dana tunjangan hari raya (THR).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, penetaan tersangka dilakukan setelah ditemukan cukup bukti. Mereka ditangkap tangan pada Jumat malam, 13 Maret 2026.
“KPK kemudian menaikan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka,” kata Asep dalam konferensi pers di Jakarta.
Bupati dan Sekda Cilacap itu ditahan selama 20 hari, mulai 14 Maret hingga 2 April 2026. Mereka ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Tipikor.
OTT terhadap AUL dan SAD bermula dari laporan masyarakat. AUL diduga memerintahkan SAD untuk mengumpulkan uang bagi THR pribadi dan pihak eksternal.
“Yang dimaksud pihak eksternal adalah Forkopimda,” ucap Asep.
SAD lalu membahas kebutuhan dana tersebut dengan tiga asisten kabupaten. Kebutuhan yang dibahas mencapai Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para asisten meminta uang kepada setiap perangkat daerah.
“Setoran yang diperkirakan waktu itu sekitar Rp750 juta,” tutur Asep.
Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor Rp75 juta hingga Rp100 juta. Namun realisasinya beragam, dari Rp3 juta sampai Rp100 juta per perangkat daerah.
Pada periode 9-13 Maret 2025, 23 perangkat daerah telah menyetor total Rp610 juta.
KPK menegaskan perbuatan ini melawan hukum. Penyiapan THR oleh kepala daerah dengan cara seperti ini tidak berintegritas.
“Hal ini dapat menimbulkan efek domino penyimpangan lain, seperti meminta uang dari pihak swasta yang dijanjikan proyek. Ini akan berdampak pada kerugian keuangan daerah dan kualitas infrastruktur,” ujarnya. (Ant)