Alasan Hakim Menolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Soal Kasus Kuota Haji

Rabu, 11 Maret 2026 – 14:08 WIB

Jakarta, VIVA – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Permohonan itu terkait statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.

Hakim menyatakan penetapan Yaqut sebagai tersangka sudah memenuhi syarat minimal, yaitu berdasarkan dua alat bukti yang sah.

"Menimbang bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka setelah mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan dua bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 dan didukung dengan bukti T-135 dan T-136. Maka penetapan Pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan," ujar hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro di PN Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Hakim menegaskan penetapan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 31 UU Nomor 20 Tahun 2025. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, bukan materi perkara.

"Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21 Tahun 2014 menegaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua bukti yang sah. Pemeriksaan praperadilan hanya menilai aspek formil, yaitu apakah ada paling sedikit dua bukti yang sah dan tidak memasuki materi perkara," ungkap hakim.

Beberapa bukti yang diajukan oleh tim kuasa hukum Yaqut dikesampingkan karena dinilai tidak relevan secara hukum. Salah satunya adalah kumpulan artikel berita yang dianggap hanya bersifat informatif.

Dalam sidang putusan yang digelar siang hari itu, hakim secara resmi menolak seluruh permohonan praperadilan Yaqut.

"Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.

Dengan putusan ini, status Yaqut sebagai tersangka dalam kasus korupsi kuota haji tetap dinyatakan sah.

MEMBACA  Siap Juara, Tapi Belum Siap Kalah?

Tinggalkan komentar