Skandal di Pelatnas Panjat Tebing: DPR dan Menpora Desak Pemberian Hukuman Berat

Minggu, 1 Maret 2026 – 19:05 WIB

VIVA – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan pernyataan terkait kasus dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik yang dialami delapan atlet panjat tebing nasional. Dia menyatakan prihatin sekaligus mengecam keras kejadian ini yang terjadi di lingkungan pusat pelatihan nasional (pelatnas).


Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing, DPR Dukung Langkah Kemenpora

Menurut Hetifah, segala bentuk kekerasan seksual di olahraga adalah pelanggaran serius hak asasi manusia dan merusak nilai sportivitas. Apalagi, pelatnas seharusnya menjadi tempat yang aman buat atlet untuk meningkatkan kemampuan dan memberikan prestasi terbaik buat negara.

“Kita tidak boleh mentolerir kekerasan seksual dalam bentuk apapun. Dunia olahraga harus menjadi ruang yang aman, sehat, dan bermartabat bagi para atlet untuk berkembang dan berprestasi,” tegas Hetifah.


Kata Erick Thohir soal Dugaan Pelecehan Seksual di Pelatnas Panjat Tebing

Dia juga menghargai tindakan cepat Menteri Pemuda dan Olahraga RI, Erick Thohir, yang mendukung Federasi Panjat Tebing Indonesia dalam membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kasus ini secara tuntas.

“Saya mengapresiasi respons cepat Menpora serta langkah FPTI yang membentuk tim investigasi. Penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI adalah langkah yang tepat untuk melindungi atlet dan menjaga objektivitas proses pemeriksaan,” ujarnya.


Dugaan Pelecehan di Pelatnas Panjat Tebing, FPTI Bentuk Tim Investigasi dan Nonaktifkan Pelatih

Sejalan dengan sikap Menpora, Komisi X DPR RI mendorong agar pelaku, jika terbukti bersalah lewat proses hukum, dihukum seberat-beratnya. Hetifah bahkan menekankan pentingnya sanksi tambahan berupa larangan seumur hidup untuk terlibat di dunia olahraga.

“Jika terbukti bersalah, pelaku harus dihukum berat dan dilarang seumur hidup berkecimpung di dunia olahraga. Ini penting untuk memberi efek jera dan memastikan tidak ada lagi atlet yang jadi korban,” tegasnya.

MEMBACA  Pramono Akan Membuka Rute TransJakarta dari Pasar Baru ke Kelapa Gading

Selain penegakan hukum, Hetifah juga menekankan perlunya mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses oleh atlet, serta jaminan perlindungan bagi pelapor. Dia menekankan pentingnya pendampingan psikologis dan pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan atlet.

Langkah ini sekarang telah direspon oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Menpora Erick Thohir membuka layanan aduan untuk atlet yang pernah atau sedang menjadi korban kekerasan seksual melalui email [email protected]. Kemenpora menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan berkomitmen memberikan pendampingan psikologis serta bantuan hukum untuk para korban.

Terpopuler: Reward Dipotong 70 Persen, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Atlet Panjat Tebing

Berita mengenai sejumlah atlet peraih medali Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) IX Jawa Timur 2025 meluapkan kekecewaan setelah besaran reward mereka diduga dipotong

VIVA.co.id

1 Maret 2026

Tinggalkan komentar