Kamis, 26 Februari 2026 – 17:20 WIB
Jakarta – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengatakan pihaknya akan memanggil sejumlah aparat penegak hukum terkait penanganan kasus anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan.
Fandi adalah terdakwa dalam kasus penyelundupan sabu hampir 2 ton di Batam. Dia malah dituntut hukuman mati.
Habiburokhman menjelaskan, pemanggilan ini akan ditujukan ke Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus itu.
Ia bilang, langkah ini adalah bagian dari fungsi konstitusional DPR dalam mengawasi pelaksanaan undang-undang, khususnya di proses penegakan hukum.
“Jadi begini, ini kan fungsi konstitusional. Kami ini kan pengawas dan sekaligus de facto adalah pembuat undang-undang. Kami ingin tahu bagaimana pelaksanaan undang-undang yang kami buat. Jangan sampai justru tidak memberikan keadilan ke masyarakat,” ujar Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).
Komisi III DPR juga akan memanggil jaksa penuntut umum yang dianggap menyampaikan pernyataan seolah-olah DPR melakukan intervensi terhadap proses hukum.
“Kalau kasus yang dari Batam, si Fandi secara khusus, kami juga akan memanggil Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyampaikan secara tersirat tapi lugas, seolah-olah DPR melakukan intervensi,” tuturnya.
Habiburokhman menegaskan, DPR tidak pernah mengintervensi proses peradilan. Menurut dia, pengawasan yang dilakukan hanya untuk memastikan aparat penegak hukum bekerja sesuai aturan.
“Enggak ada ceritanya kita mengintervensi, karena kan kita ingin melaksanakan tugas kita dalam pengawasan supaya mereka bekerja dengan benar,” tuturnya.
Ia juga mempertanyakan tuntutan hukuman mati untuk Fandi Ramadhan, mengingat peran terdakwa dinilai bukan sebagai pelaku utama dalam perkara tersebut.
“Orang perannya bukan peran dominan, kok justru tuntutannya maksimal (hukuman mati). Kita mau tahu itu. Karena di belakang kami adalah rakyat yang memilih kami,” jelas Habiburokhman.
“Nah, ini kita lihat jadwalnya. Karena ini kan sebenarnya masa reses ya, mungkin 10 hari menjelang Idul Fitri itu kan ada masa sidang, di situ kita akan panggil,” pungkas dia.