Jakarta (ANTARA) – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sedang mendorong rancangan peraturan presiden mengenai pemenuhan hak-hak masyarakat adat untuk memberikan pengakuan dan perlindungan kepada mereka.
Saat berlangsungnya diskusi di sini pada hari Selasa, direktur kepercayaan agama dan masyarakat adat (KMA) di kementerian, Sjamsul Hadi, mengatakan pihaknya sedang berupaya mendukung pemenuhan hak tersebut sambil menunggu pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat.
“Direktorat KMA sedang mengejar alternatif, yaitu rancangan peraturan presiden mengenai hak-hak masyarakat adat. Ini menandai posisi transisi sambil menunggu percepatan upaya pengakuan dan perlindungan masyarakat adat,” jelasnya.
Mengenai rancangan regulasi, ia mengakui bahwa prosesnya memakan waktu lama dan kini telah mencapai tahap pertemuan antara kementerian dan lembaga-lembaga.
Pembahasan mengenai regulasi tersebut mencakup pemenuhan hak-hak masyarakat adat, yang meliputi pengakuan dan perlindungan, pemberdayaan, pendidikan, ekspresi budaya, dan tempat-tempat suci.
Pemerintah daerah akan bekerja untuk mempercepat pemenuhan hak-hak masyarakat adat.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat akan melibatkan identifikasi komunitas di kabupaten, kota, dan provinsi, serta penentuan masyarakat adat oleh bupati, walikota, atau gubernur sesuai dengan kewenangan mereka.
Hadi membantah bahwa rancangan regulasi tersebut adalah penyimpangan, mengingat RUU Masyarakat Hukum Adat belum disahkan meskipun telah dimasukkan dalam Program Legislasi Nasional beberapa kali sejak tahun 2014.
Rancangan regulasi, yang saat ini sedang didorong, berfokus pada pelayanan bagi masyarakat adat dan kepercayaan mereka.
Mengenai upaya pengakuan di tingkat pemerintah daerah, ia mengatakan kementeriannya mendukung mereka dengan melakukan upaya di tingkat basis, namun hal ini terhambat oleh perbedaan pandangan pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa akan berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri untuk memetakan pemerintah daerah yang akan diprioritaskan untuk didukung dalam menentukan masyarakat adat.
Berita terkait: Masyarakat adat Paser didesak untuk bersatu mendukung Nusantara
Berita terkait: Uno memantau permintaan pemblokiran Internet masyarakat Baduy
Berita terkait: Pemerintah siap berkolaborasi untuk memajukan masyarakat adat: KSP
Penerjemah: Prisca Triferna, Raka Adji
Editor: Azis Kurmala
Hak cipta © ANTARA 2024