Vonis Awal untuk Nadiem Cs dalam Kasus Chromobook pada 16 Desember

sedang memuat…

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menjalani sidang pertama terkait kasus diduga korupsi pengadaan laptop Chromebook. Foto/Dok SindoNews/Aldhi Chandra

JAKARTA – Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop chromebook. Rencanannya, sidang untuk pembacaan dakwaan akan dilaksanakan pada hari Selasa (16/12/2025).

“Jadwal sidang pertama kasus pengadaan Chromebook Kemendikbud dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawannya, yaitu pada Selasa 16 Desember 2025,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat M. Firman Akbar dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).

Selain Nadiem, orang-orang yang akan disidang adalah Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 Mulyatsyah, dan Konsultan Perorangan untuk Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah di Kemendikbudristek Ibrahim Arief.

Baca juga: Kubu Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Fakta di Sidang Kasus Chromebook: Banyak Hal Krusial

MEMBACA  Profesor Bus mengirim surat kepada Rektor Unair, meminta penjelasan mengenai pemecatannya dari jabatan Dekan FK.

Tinggalkan komentar