Inisiatif Baru KUHAP Disahkan DPR, Membangun Perlindungan Hukum yang Lebih Kuat bagi Masyarakat

Rabu, 19 November 2025 – 23:30 WIB

Jakarta, VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI akhirnya secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP).

Baca Juga :
DPR Kritik Target 80 Ribu GRE: Jangan Halu, Fokus ke Modal dan SDM Koperasi Desa

Merespon pengesahan ini, seorang pakar hukum dan praktisi senior, Prof. Henry Indraguna, menyebut langkah ini sebagai reformasi terbesar bagi sistem peradilan pidana Indonesia sejak KUHAP yang lama mulai berlaku pada tahun 1981.

"Pengesahan ini menandai reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana Indonesia, sejak KUHAP diberlakukan pada tahun 1981," ujarnya pada Rabu, 19 November 2025.

Baca Juga :
Komisi III Tepis Isu Restorative Justice Jadi Alat Pemerasan

Menurut Guru Besar Unissula Semarang ini, KUHAP baru hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di era digital dan seiring meningkatnya kesadaran publik akan hak-hak hukum, serta menuntut transparansi dalam proses pidana. Dia menyebutkan, KUHAP baru memperkuat perlindungan hukum bagi publik. KUHAP baru, lanjut dia, menegaskan komitmen negara terhadap keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan profesionalisme aparat.

Baca Juga :
Habiburokhman: KUHAP Baru Perketat Syarat Penangkapan hingga Penggeledahan

“Dengan KUHAP baru, negara menegaskan komitmen terhadap keadilan, perlindungan hak asasi, dan profesionalisme aparat. Saya mengajak seluruh masyarakat untuk memahami ketentuan baru ini agar proses hukum dapat berjalan lebih jujur, manusiawi, dan modern," kata dia menambahkan.

Sebelumnya telah diberitakan, DPR RI secara resmi mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.

Awalnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani, mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, untuk menyampaikan laporannya mengenai pembahasan RKUHAP.

MEMBACA  F5 Peringatkan Pelanggaran yang Cemaskan Pemerintah Akan Tekan Penjualan, Saham Anjlok

Puan menyatakan, penjelasan dari Ketua Komisi III tadi telah menjelaskan secara komprehensif substansi perubahan dalam RKUHAP.

Selanjutnya, Puan pun meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.

“Yang terhormat berikutnya, kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh anggota. Apakah rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum acara pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

“Setuju,” jawab para anggota dewan serentak, yang kemudian disusul dengan ketukan palu dari Puan.

Ekonomi RI Kuartal IV-2025 Diyakini Bakal Melonjak, Bos BI Beberkan Indikatornya
Perry memprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal IV-2025 bakal meningkat, ditopang stimulus fiskal dari implementasi proyek prioritas dan paket kebijakan ekonomi pemerintah.
VIVA.co.id
19 November 2025