Komisi Perempuan Usulkan Jaminan Sosial Lintas Batas Negara dalam RUU P2MI

Jakarta (ANTARA) – Komnas Perempuan telah mendorong agar Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) mencakup ketentuan yang memperluas jaminan sosial lintas negara bagi pekerja migran.

Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Badan Legislatif DPR (Baleg) mengenai RUU P2MI di Kompleks Parlemen Jakarta pada Rabu (26/2), bahwa undang-undang yang saat ini berlaku belum mengatur secara jelas dan komprehensif hak pekerja migran atas jaminan sosial yang berkelanjutan dan lintas negara.

“Komnas Perempuan merekomendasikan untuk memperluas cakupan BPJS Kesehatan bagi pekerja migran agar termasuk jaminan sosial berkelanjutan lintas batas, serta layanan pemulihan bagi korban kekerasan, termasuk kekerasan berbasis gender, dengan pendekatan yang adil, inklusif, dan responsif gender,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Baleg Martin Manurung menyatakan bahwa revisi UU P2MI bertujuan untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja migran, khususnya dalam hal asuransi kesehatan.

“Tantangannya adalah banyak negara tidak mengakui layanan seperti BPJS Kesehatan, sehingga menimbulkan kendala bagi para pekerja,” katanya.

Ia menambahkan bahwa isu kesehatan menjadi fokus utama Baleg karena pekerja migran sering kali dirugikan ketika BPJS Kesehatan tidak diterima di negara penempatan.

“Untuk sementara ini, kami fokus mengumpulkan masukan terkait keluhan yang dialami pekerja migran, dan nantinya akan kami bahas bersama BPJS,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Baleg Saleh Partaonan Daulay menekankan bahwa meskipun pemerintah sudah memiliki skema BPJS untuk pekerja migran, namun hal itu belum dapat diterapkan secara efektif di luar negeri.

“Masalahnya BPJS Kesehatan kita tidak berlaku di luar negeri, sehingga perbaikan layanan seperti kesehatan harus dimasukkan dalam UU P2MI yang direvisi untuk melindungi pekerja migran Indonesia,” tegasnya.

MEMBACA  G-Dragon Soroti Masalah Audio pada MAMA 2025 dalam Postingan Kontroversial

Baleg berharap amandemen UU P2MI dapat menjadi momentum untuk memastikan negara memberikan perlindungan yang setara bagi warga negara yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

Berita terkait: Kementerian PPMI bertekad lindungi WNI yang bekerja di luar negeri

Penerjemah: Tri Meilani Ameliya, Mecca Yumna
Editor: Primayanti
Copyright © ANTARA 2025