Indonesia Apresiasi Putusan Mahkamah Konstitusi yang Memperkuat Undang-Undang Zakat

Jakarta (ANTARA) – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan pada Kamis (28 Agustus).

“Baznas menghormati dan menyambut putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini menegaskan kembali UU No. 23/2011 sebagai landasan hukum yang sah untuk pengelolaan zakat di Indonesia, sekaligus memberikan arah untuk revisi kedepan agar undang-undang ini jadi lebih adaptif, akuntabel, dan adil,” ujar Ketua Baznas Noor Achmad dalam sebuah pernyataan di Jakarta pada Jumat.

Dia menjelaskan bahwa putusan MK No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, yang dikeluarkan pada 28 Agustus 2025, menekankan pentingnya memperkuat sistem pengelolaan zakat yang tunggal.

Sistem nasional yang terintegrasi ini diharapkan dapat memastikan koordinasi yang efektif antara lembaga di tingkat pusat maupun daerah.

Menurut Noor, sistem seperti itu akan menjamin transparansi, efisiensi, dan efektivitas dalam mengelola zakat sesuai dengan prinsip syariah dan hukum Indonesia.

Dia juga menekankan bahwa Baznas memandang arahan MK sebagai momen kunci untuk meningkatkan sinergi antara Baznas, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan semua pemangku kepentingan terkait.

MK, tambahnya, juga mendorong penerapan prinsip-prinsip tata kelola amil yang baik sebagai standar bagi lembaga zakat, untuk memastikan profesionalisme, kredibilitas, dan fokus pada kesejahteraan masyarakat.

“Kami siap berkontribusi aktif dalam proses revisi undang-undang zakat, dipandu oleh prinsip-prinsip tata kelola zakat yang baik dan kolaborasi, untuk memperkuat zakat sebagai alat pemberdayaan masyarakat dan pengentasan kemiskinan,” kata Noor.

Noor menyerukan kepada masyarakat, termasuk pembayar zakat, penerima manfaat, dan lembaga zakat, untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat peran zakat sebagai instrumen pemberdayaan sosial.

MEMBACA  Mayapada Hospitality Holding Membuka Hotel voco pertama di Indonesia.

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan judicial review dalam perkara No. 97/PUU-XXII/2024 dan No. 54/PUU-XXIII/2025, menyatakan dalil-dalil para pemohon tidak memiliki dasar hukum, sehingga menegakkan keabsahan UU No. 23/2011.

MK juga mempertegas bahwa Baznas bukanlah “superbody” seperti yang dituduhkan para pemohon, melainkan bagian dari sistem nasional pengelolaan zakat yang terintegrasi bersama LAZ dan pemerintah.

MK lebih lanjut menginstruksikan DPR dan pemerintah untuk merevisi UU Pengelolaan Zakat dalam waktu dua tahun untuk memperkuat tata kelola zakat di Indonesia.

Berita terkait: Kementerian dan Baznas soroti pentingnya praktik perekrutan inklusif
Berita terkait: Baznas dan Kementerian PMK berkolaborasi untuk pemberdayaan perempuan dan anak
Berita terkait: Baznas berkolaborasi dengan mitra Mesir untuk mendistribusikan bantuan ke Gaza

Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025